Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT Indofarma Tbk serta implikasinya terhadap kinerja perusahaan, khususnya terkait kasus kecurangan yang menimbulkan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, di mana data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumentasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen hukum Kejaksaan, laporan tahunan perusahaan, dan literatur akademik, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan dengan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelima prinsip GCG—transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan—dilanggar secara sistematis melalui manipulasi laporan keuangan, transaksi fiktif, dan lemahnya pengendalian internal. Analisis dengan Agency Theory dan Fraud Triangle mengungkap konflik kepentingan berlapis serta kombinasi tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi yang memicu kecurangan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp371,83 miliar dan PT Indofarma Global Medika dinyatakan pailit. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi kerangka GCG, Agency Theory, dan Fraud Triangle untuk membedah fraud berlapis pada BUMN sektor farmasi. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian tata kelola sektor publik, sedangkan secara praktis memberikan masukan bagi penguatan pengendalian internal dan whistleblowing system pada BUMN. Keterbatasan penelitian terletak pada penggunaan data sekunder semata tanpa konfirmasi langsung dari pelaku, sehingga temuan ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola perusahaan di sektor publik.
Copyrights © 2026