Tanah merupakan salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian status hukum seseorang atas ruang hidupnya. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sebagian kewenangan tersebut dapat diberikan kepada badan tertentu melalui lembaga Hak Pengelolaan. Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki posisi khusus karena memperoleh kewenangan pengelolaan tanah untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat. Di sisi lain, Perum Perumnas juga melakukan hubungan hukum keperdataan melalui pembangunan, pemasaran, dan pengalihan tanah serta bangunan kepada pembeli. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai hubungan antara kewenangan publik dan tindakan privat dalam pengelolaan tanah di atas HPL. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pembeli tanah dan bangunan di atas HPL Perum Perumnas dapat diwujudkan melalui mekanisme persetujuan pemegang HPL, pelepasan hak, dan pendaftaran tanah. Dengan mekanisme tersebut, HPL tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan tanah oleh negara, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas kepemilikan tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik.
Copyrights © 2026