Tahegga Primananda Alfath
Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pencantuman Waktu Penandatanganan Dalam Akta Notaris Sebagai Wujud Kepastian Hukum Akta Autentik Buchori Muslim; Khusnul Yaqin; Tahegga Primananda Alfath
Notary Law Research Vol. 7 No. 2 (2026): Juni: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v7i2.3705

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami keabsahan akta yang ditandatangani tidak bersamaan oleh para penghadap dan akibat hukumnya terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori maupun konsep hukum dan pandangan para sarjana hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa: (1) Ketika pihak tertentu mendatangi notaris agar dituangkan kehendak mereka dalam sebuah akta dokumen resmi, lalu Notaris menyusun akta berdasarkan permintaan para pihak tersebut maka telah terbentuk sebuah akta yang berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang terlibat. (2) Notaris wajib memastikan waktu dalam pembuatan dan penandatanganan akta tersebut dan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul masalah terkait keabsahan akta tersebut yang mana waktu penandatangannya tidak sesuai. (3) Notaris wajib memberikan kepastian waktu kedatangan dan penandatanganan akta yang disebutkan di bagian awal akta untuk membuktikan bahwa para pihak benar-benar hadir dan menandatangani dokumen pada waktu yang telah disebutkan dengan prosedur pembuatan akta berdasarkan UUJN, sehingga kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna. Kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh Notaris akan mengakibatkan akta terdegradasi menjadi dibawah tangan dan kemudian Notaris tersebut akan dikenai sanksi dan dikenakan tanggung jawab secara perdata di mana pihak yang menderita kerugian dapat menuntut penggantian biaya, kompensasi, dan bunga dari Notaris yang bersangkutan.
Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Perum Perumnas dalam Relasi Hukum Publik dan Privat Yudha Bastian Pandiangan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3721

Abstract

Tanah merupakan salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian status hukum seseorang atas ruang hidupnya. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sebagian kewenangan tersebut dapat diberikan kepada badan tertentu melalui lembaga Hak Pengelolaan. Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki posisi khusus karena memperoleh kewenangan pengelolaan tanah untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat. Di sisi lain, Perum Perumnas juga melakukan hubungan hukum keperdataan melalui pembangunan, pemasaran, dan pengalihan tanah serta bangunan kepada pembeli. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai hubungan antara kewenangan publik dan tindakan privat dalam pengelolaan tanah di atas HPL. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pembeli tanah dan bangunan di atas HPL Perum Perumnas dapat diwujudkan melalui mekanisme persetujuan pemegang HPL, pelepasan hak, dan pendaftaran tanah. Dengan mekanisme tersebut, HPL tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan tanah oleh negara, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas kepemilikan tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik.
Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang Rizqi Akbar Kurniawan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3723

Abstract

Jaminan sendiri memiliki makna yaitu menjamin agar dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul akibat adanya perikatan hukum. Hukum jaminan berkaitan erat dalam hubungannya dengan hukum benda-benda. Dalam Pasal 87 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 disebutkan bahwa “lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunanya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa seyogyanya setiap orang atau badan hukum selain Lembaga Jasa Keuangan bisa melakukan pembelian jaminanya yang diterimanya karena semua orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum, sehingga peserta lelang tidak hanya Lembaga jasa keuangan tetapi bisa semua orang yang dapat melakukan pembelian jaminan terhadap jaminan yang dijadikan objek dalam perjanjian dan dinyatakan jelas dalam perjanjian accessoir merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokoknya yang dapat dilaksanakan dengan mekanisme lelang dimuka umum melalui pejabat lelang.