Tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) terhadap kaum perempuan merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih banyak terjadi di Indonesia. KDRT tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis, sosial, dan ekonomi pihak yang mengalami kekerasan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis KDRT terhadap kaum perempuan ditinjau dari sudut pandang hukum dan ilmu sosial. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis dan sosiologis melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga serta berbagai faktor sosial yang memengaruhi terjadinya KDRT. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan terhadap pihak yang mengalami kekerasan KDRT, implementasi hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti kultur patriarkal, stigma sosial, rendahnya kesadaran lingkungan sosial, dan kurang optimalnya implementasi hukum. Dari perspektif ilmu sosial, KDRT dipengaruhi oleh ketimpangan relasi gender, faktor ekonomi, serta lingkungan sosial dan budaya yang masih menempatkan kaum perempuan pada posisi subordinat. Diperlukan upaya penanganan yang bersifat holistik melalui penguatan implementasi hukum, edukasi lingkungan sosial, serta pemberdayaan kaum perempuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya KDRT.
Copyrights © 2026