Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TANPA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL DALAM PERSPEKTIF SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA

Sugiansyah (Universitas Lambung Mangkurat)
Ahmad Syaufi (Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2026

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang bertujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Dalam perkembangannya, muncul perdebatan mengenai kemungkinan pembuktian tindak pidana pencucian uang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal (predicate crime). Permasalahan ini menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menuntut pelaku tindak pidana pencucian uang tanpa harus menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal. Di sisi lain, sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia tetap menghendaki adanya keyakinan hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pembuktian tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal dalam perspektif sistem pembuktian hukum pidana Indonesia serta menelaah implikasinya terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat dibuktikan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal sepanjang terdapat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari suatu tindak pidana. Ketentuan ini merupakan bentuk kebijakan hukum pidana yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan kejahatan terorganisir.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...