Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang bertujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Dalam perkembangannya, muncul perdebatan mengenai kemungkinan pembuktian tindak pidana pencucian uang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal (predicate crime). Permasalahan ini menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menuntut pelaku tindak pidana pencucian uang tanpa harus menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal. Di sisi lain, sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia tetap menghendaki adanya keyakinan hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pembuktian tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal dalam perspektif sistem pembuktian hukum pidana Indonesia serta menelaah implikasinya terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat dibuktikan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal sepanjang terdapat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari suatu tindak pidana. Ketentuan ini merupakan bentuk kebijakan hukum pidana yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan kejahatan terorganisir.
Copyrights © 2026