Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya efektivitas penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan penunggakan pajak daerah di Kabupaten Lembata yang berdampak pada belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal dan konseptual. Populasi penelitian terdiri atas aparatur Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata serta wajib pajak, dengan sampel sebanyak 31 responden yang ditentukan melalui purposive sampling. Instrumen penelitian menggunakan wawancara, observasi, kuesioner, dan studi dokumentasi. Data dianalisis menggunakan metode yuridis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak daerah telah dilakukan melalui mekanisme administratif berupa surat teguran, penagihan aktif, dan penerapan sanksi administratif, namun pelaksanaannya belum optimal karena masih dominannya pendekatan persuasif. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat, kondisi ekonomi wajib pajak, lemahnya pengawasan administratif, dan keterbatasan sumber daya aparatur menjadi faktor penghambat utama penegakan hukum pajak daerah. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum pajak daerah di Kabupaten Lembata masih perlu ditingkatkan melalui penguatan pengawasan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penerapan sanksi administratif yang lebih konsisten.
Copyrights © 2026