Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan terperinci mengenai bagaimana pelaksanaan pemeriksaaan praperadilan berkaitan dengan masalah penahanan bagi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan juga untuk mengetahui cara penyelesaian dalam menghadapi kendala-kendala yang dihadapi dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Poso. Berdasarkan pada prinsip asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) maka hukum acara pidana tidak lagi memandang tersangka atau terdakwa sebagai obyek hukum tetapi sebagai subyek hukum. Hal injuga untuk mengawasi adanya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka KUHAP telah menciptakan lembaga praperadilan. Adanya lembaga praperadilan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan upaya paksa yang dikenakan kepada tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga hak-hak tersangka dapat terlindungi. Dengan adanya praperadilan sebagai lembaga yang melindungi hak-hak tersangka ataupun terdakwa, maka penahanan atapun tindakan upaya paksa lainnya yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar undang-undang, dapat dimintakan pemeriksaan dan putusan kepada hakim Pengadilan untuk memeriksa tentang tidak sahnya penahanan atau upaya paksa lainnya tersebut. Bahkan tersangka dapat mengajukan permintaan ganti rugi ataupun rehabilitasi apabila terbukti secara benar bahwa penahanan dilakukan secara tidak sah.
Copyrights © 2026