Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Parepare terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas dinamika pasar daerah, adanya indikasi pengaturan harga, dominasi pelaku usaha tertentu, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha. Tujuan penelitian adalah menganalisis implementasi dan mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris melalui kajian peraturan perundang-undangan dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan telah dilaksanakan melalui pemantauan pasar, pembinaan pelaku usaha, dan koordinasi dengan lembaga terkait, namun efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya prosedur operasional yang spesifik, minimnya sistem informasi pasar, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Parepare dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang didukung oleh peningkatan kapasitas kelembagaan dan regulasi guna mewujudkan iklim usaha yang adil, transparan, dan kompetitif.
Copyrights © 2026