Penelitian ini bertujuan menganalisis mediasi transfer pricing dan kepemilikan asing terhadap pengaruh profitabilitas dan multinasional terhadap penghindaran pajak. Menggunakan pendekatan kuantitatif pada perusahaan konsumen primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2021–2023, penelitian ini mengolah 112 data observasi dengan metode PLS-SEM melalui SmartPLS. Hasil menemukan bahwa peran mediasi transfer pricing dan kepemilikan asing tidak signifikan, sementara profitabilitas berpengaruh negatif signifikan terhadap transfer pricing. Karakteristik sektor konsumen primer dan regulasi mempengaruhi temuan ini karena pembatasan kendali kepemilikan asing sehingga mempersempit praktik penghindaran pajak. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan teori keagenan pada konteks kepatuhan pajak serta memberikan implikasi praktis bagi manajemen dan otoritas pajak sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Copyrights © 2026