Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian internal dari sektor ekonomi informal yang menjadi solusi bagi masyarakat perkotaan dengan keterbatasan modal dan keahlian. Secara teoritis, PKL memanfaatkan ruang-ruang publik untuk melakukan aktivitas perdagangan demi menyambung hidup dan menggerakan ekonomi skala kecil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang berfokus pada analisis literatur dan fenomena sosial. Berbasis teori Grindle (1980) yang menganalisis tentang isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Implementasi regulasi penataan PKL di Kota Kupang belum berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi antarinstansi dan ketiadaan penetapan lokasi usaha resmi, sehingga penertiban yang dilakukan sering kali hanya bersifat sementara. Secara sosial, kebijakan ini memicu ketegangan dan konflik antara pedagang dan aparat karena dianggap kurang memperhatikan rasa keadilan dan kondisi ekonomi masyarakat kecil. Secara ekonomi, kebijakan relokasi sering kali berdampak pada penurunan omzet mingguan akibat hilangnya akses strategis penjualan terhadap pelanggan. Meskipun pedagang melakukan strategi adaptasi melalui diversifikasi produk dan promosi digital, keberhasilan penataan ruang di Kota Kupang tetap sangat bergantung pada kebijakan yang mampu menyeimbangkan fungsi estetika kota dengan pemberdayaan ekonomi PKL yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026