Proses pembuktian dalam hukum acara pidana sering kali terjebak dalam formalisme tekstual, sehingga gagal menangkap dimensi keadilan substantif dan latar belakang empiris terjadinya kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi sinergitas antara teori hukum (dogmatika hukum) dan kriminologi dalam memanifestasikan sistem pembuktian yang berkeadilan. Rumusan masalah berfokus pada bagaimana integrasi analisis normatif-empiris kedua disiplin tersebut dapat mengatasi kelemahan standardisasi pembuktian formil serta bagaimana penerapannya dalam keputusan peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana positif yang bersifat kaku memerlukan pasokan data empiris dari kriminologi mengenai etiologi kriminal agar hakim dapat menilai aspek pertanggungjawaban pidana (mens rea) secara utuh, bukan sekadar pemenuhan unsur pasal. Kesimpulannya, sinergitas antara dogmatika hukum dan kriminologi dalam hukum acara pidana berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepastian hukum formil dengan keadilan substantif masyarakat. Integrasi ini terbukti mampu memecahkan persoalan mendasar dalam penegakan hukum pidana melalui penilaian alat bukti yang lebih komprehensif, sosiologis, dan humanis.
Copyrights © 2026