Munculnya draft Perpres tentang Penglibatan TNI dalam penanganan terorisme di awal tahun 2026 menyita perhatian berbagai pihak. Banyak pihak mengkhawatirkan jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme maka akan terjadi pelanggaran HAM. Terlebih banyak pasal di Perpres tersebut yang multi tafsir sehingga berpeluang memunculkan pelanggaran dan penyelewengan. Selain itu, payung hukum bagi TNI dalam penanganan terorisme tidak cukup jika menggunakan Perpres. Ini bertentangan TAP MPR, karena seharusnya menggunakan Undang-undang. Bagi pihak yang sepakat berpendapat bahwa terorisme berkaitan dengan mempertahankan kedaulatan yang menjadi kewenangan TNI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi dan kelayakan TNI untuk terlibat dalam penanganan terorisme. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan menggunakan kualitatif. Peneliti mengumpulkan data dengan cara wawancara dan pustaka. Dari penelitian ini didapatkan temuan bahwa kata kunci yang ditekankan baik pihak yang pro maupun kontra adalah adanya regulasi yang kuat. Karena regulasi yang kuat ini akan menjadi batasan bagi TNI maupun lembaga-lembaga lain dalam penanganan terorisme. Diantara lembaga ini perlu menjalin koordinasi agar penanganan terorisme menjadi terpadu, sehingga terhindar dari ego sektoral.
Copyrights © 2026