Penelitian ini mengkaji rekonstruksi konsep 'aib dalam fikih klasik sebagai landasan normatif fasakh nikah atas dasar cacat kesehatan tersembunyi, serta relevansinya terhadap urgensi integrasi medical check-up pra-nikah dalam sistem hukum perkawinan Islam di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif berbasis kajian kepustakaan (library research) dengan analisis komparatif lintas mazhab dan perspektif maqashid al-syari'ah, penelitian ini menemukan bahwa konsep 'aib mujiz li al-fasakh dalam fikih klasik memiliki daya ekspansi epistemologis yang memadai untuk mengakomodasi penyakit-penyakit medis kontemporer seperti HIV/AIDS, hepatitis kronis, dan kelainan genetik yang tidak dikenal dalam literatur klasik. Rekonstruksi konsep ini mengarah pada kesimpulan bahwa pemeriksaan kesehatan pra-nikah bukan sekadar anjuran administratif, melainkan merupakan kewajiban syar'i yang dapat diderivasi dari prinsip la dharara wa la dhirara dan perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs) serta keturunan (hifzh al-nasl). Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi yang mewajibkan medical check-up pra-nikah sebagai syarat pencatatan perkawinan, selaras dengan prinsip-prinsip fikih Islam dan hak asasi manusia bidang kesehatan
Copyrights © 2026