Penundaan pembagian harta warisan dalam jangka waktu lama sering kali menimbulkan fenomena munasyakhot, yaitu pergeseran hak kebendaan akibat adanya ahli waris yang meninggal dunia secara berurutan sebelum harta peninggalan leluhur sempat dibagikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam mengonstruksikan silsilah kematian bersusun serta menguji konsistensi pembagian porsi waris mutlak pada perkara non-kontensius. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) terhadap Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 559/Pdt.P/2025/PA.Jbg. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim secara rigid berhasil merekonstruksi mata rantai silsilah kematian yang terjadi selama tiga dekade dengan mengintegrasikan alat bukti administratif kependudukan tingkat desa dan keterangan saksi dari pamong desa. Konstruksi hukum tersebut meluruhkan hak-hak kelompok ushuliyyin yang telah wafat terlebih dahulu dan menetapkan istri serta anak laki-laki kandung pewaris sebagai ahli waris tunggal yang sah (mustahak). Implikasi praktis dari putusan ini menegaskan bahwa penetapan ahli waris melalui jalur volunter (ex-parte) efektif memberikan kepastian hukum yang mutlak sebagai prasyarat administratif dalam transisi hak keperdataan atas tanah agraria. Kontribusi ilmiah artikel ini menawarkan model penyelesaian urusan waris berlapis yang aman, efisien, dan sinkron dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) dalam hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia.
Copyrights © 2026