Larangan perkawinan selama masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum keluarga Islam yang bertujuan menjaga kejelasan nasab, memberikan masa transisi psikologis bagi perempuan, serta menjamin terwujudnya kemaslahatan dalam kehidupan keluarga. Di Indonesia, pengaturan mengenai larangan perkawinan selama masa iddah telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan pelaksana lainnya. Namun, dinamika sosial dan perkembangan reformasi hukum keluarga Islam menimbulkan berbagai diskursus mengenai relevansi, implementasi, dan tujuan normatif dari ketentuan tersebut. Artikel ini bertujuan menganalisis larangan perkawinan selama masa iddah dalam perspektif reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek regulasi dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan selama masa iddah tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan legal-formal, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan terhadap lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), khususnya hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘ird (perlindungan kehormatan), dan hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia memperlihatkan adanya upaya harmonisasi antara norma fikih, kebutuhan sosial masyarakat, dan prinsip perlindungan hak-hak perempuan. Dengan demikian, pengaturan masa iddah tetap memiliki relevansi substantif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan keluarga di Indonesia.
Copyrights © 2026