Transformasi digital di sektor perbankan syariah di Indonesia mendorong efisiensi namun memicu eskalasi risiko siber (cyber risk) sebagai ancaman operasional utama. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan karakteristik modus serangan siber, menganalisis dampak multidimensional terhadap aspek finansial dan risiko ketidakpatuhan syariah (shariah non-compliance risk), serta mengevaluasi efektivitas model mitigasi yang diterapkan. Menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan protokol kaku standar PRISMA, sebanyak 20 artikel jurnal ilmiah pilihan dalam rentang tahun 2019–2026 disaring dan dianalisis secara tematik. Hasil penelitian mengungkapkan adanya kesenjangan struktural (structural gap) yang tajam antara proyeksi teori manajemen risiko klasik dengan realitas di lapangan. Modus serangan siber telah bermutasi menjadi ancaman siber hibrida (hybrid cyber threat) yang mengeksploitasi celah arsitektur Open API dan manipulasi psikologis nasabah berbasis kecerdasan buatan (AI-driven social engineering). Pada aspek dampak, serangan siber memicu risiko reputasi teologis yang merusak nilai amanah digital institusi, sehingga berujung pada potensi pelarian modal massal (bank rush) di atas 10%. Lebih jauh, insiden ransomware melahirkan dilema fikih darurat terkait legalitas pembayaran tebusan (ransom) yang meningkatkan paparan risiko ketidakpatuhan syariah. Dari sisi mitigasi, penerapan arsitektur Zero Trust dan instrumen Cyber Takaful masih terhambat oleh defisit kompetensi teknis (knowledge gap) pada Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta keterbatasan kapasitas permodalan operator takaful domestik. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan pos pertahanan digital makro melalui pembentukan Konsorsium Cyber Takaful Nasional dan standardisasi audit siber bagi DPS guna menjaga stabilitas ekosistem keuangan syariah digital.
Copyrights © 2026