Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN DALAM MENCEGAH PERCERAIAN DI KUA LEUWIMUNDING MAJALENGKA

Aghnia Supriadi (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia)
Ahmad Rofii (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia)
Izzuddin (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Tingginya angka perceraian di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara norma ideal perkawinan dalam hukum Islam dan hukum nasional dengan realitas ketahanan keluarga di lapangan. Bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) diposisikan sebagai instrumen preventif untuk meningkatkan kesiapan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Leuwimunding, mengevaluasi pengalaman serta refleksi peserta dan alumni terhadap efektivitasnya, serta menilai kontribusinya dalam mencegah perceraian. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program telah dilaksanakan sesuai regulasi dan mengintegrasikan aspek normatif hukum keluarga Islam dengan keterampilan praktis seperti komunikasi, manajemen konflik, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga. Peserta dan alumni yang mampu mempertahankan pernikahan menunjukkan internalisasi nilai yang lebih konsisten, sementara tekanan ekonomi dan ketidakmatangan emosional menjadi faktor penghambat efektivitas jangka panjang. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif berbasis pengalaman empiris alumni yang mempertahankan pernikahan dan yang mengalami perceraian dalam satu kerangka teori ketahanan keluarga, sehingga efektivitas program dinilai tidak hanya pada tahap pra-nikah, tetapi juga dalam dinamika pasca-pernikahan. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan kajian ketahanan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam dengan menempatkan bimbingan pra-nikah sebagai modal awal preventif yang memerlukan pendampingan berkelanjutan agar berdampak transformatif. Kata Kunci: Bimbingan Perkawinan, Ketahanan Keluarga, Pencegahan Perceraian.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...