Izzuddin
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN DALAM MENCEGAH PERCERAIAN DI KUA LEUWIMUNDING MAJALENGKA Aghnia Supriadi; Ahmad Rofii; Izzuddin
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.30960

Abstract

Tingginya angka perceraian di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara norma ideal perkawinan dalam hukum Islam dan hukum nasional dengan realitas ketahanan keluarga di lapangan. Bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) diposisikan sebagai instrumen preventif untuk meningkatkan kesiapan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Leuwimunding, mengevaluasi pengalaman serta refleksi peserta dan alumni terhadap efektivitasnya, serta menilai kontribusinya dalam mencegah perceraian. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program telah dilaksanakan sesuai regulasi dan mengintegrasikan aspek normatif hukum keluarga Islam dengan keterampilan praktis seperti komunikasi, manajemen konflik, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga. Peserta dan alumni yang mampu mempertahankan pernikahan menunjukkan internalisasi nilai yang lebih konsisten, sementara tekanan ekonomi dan ketidakmatangan emosional menjadi faktor penghambat efektivitas jangka panjang. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif berbasis pengalaman empiris alumni yang mempertahankan pernikahan dan yang mengalami perceraian dalam satu kerangka teori ketahanan keluarga, sehingga efektivitas program dinilai tidak hanya pada tahap pra-nikah, tetapi juga dalam dinamika pasca-pernikahan. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan kajian ketahanan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam dengan menempatkan bimbingan pra-nikah sebagai modal awal preventif yang memerlukan pendampingan berkelanjutan agar berdampak transformatif. Kata Kunci: Bimbingan Perkawinan, Ketahanan Keluarga, Pencegahan Perceraian.
Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam Berbasis Maqasid Al-Syari‘ah Di Era Digital Aaj Darojatun; Achmad Kholiq; Izzuddin
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31206

Abstract

Transformasi digital telah mengubah secara signifikan praktik hukum keluarga Islam, namun konstruksi hukum yang ada masih didominasi pendekatan normatif-tekstual yang belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika tersebut. Permasalahan utama penelitian ini adalah kesenjangan antara norma hukum keluarga Islam dengan realitas sosial berbasis digital, seperti pernikahan daring dan perceraian melalui media elektronik, yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum keluarga Islam di era digital, mengidentifikasi problematika yang muncul, serta merumuskan model rekonstruksi hukum berbasis maqasid al-syari’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, menggunakan pendekatan konseptual, kasus, dan analisis normatif-evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam belum adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga belum mampu sepenuhnya mewujudkan kemaslahatan. Pendekatan maqasid al-syari’ah terbukti relevan sebagai instrumen evaluatif dan solutif dalam merekonstruksi hukum yang lebih kontekstual dan responsif. Kebaruan penelitian ini terletak pada formulasi model rekonstruksi hukum keluarga Islam berbasis maqasid al-syari’ah yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga aplikatif dalam merespons transformasi digital. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan teori hukum Islam kontemporer sekaligus memberikan arah pembaruan hukum keluarga yang lebih adaptif dan berkeadilan, serta secara praktis menyediakan kerangka operasional yang dapat dijadikan rujukan bagi pembuat kebijakan dan lembaga peradilan agama dalam merespons persoalan hukum keluarga berbasis digital secara lebih sistematis dan berbasis kemaslahatan. Kata Kunci: Hukum Keluarga Islam, Maqasid Al-Syari’ah, Era Digital.