Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa rezim apartheid di Afrika Selatan serta merefleksikan relevansinya terhadap penguatan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kajian pustaka dengan pendekatan struktural, yang menelaah secara sistematis literatur terkait konteks historis apartheid, mekanisme rekonsiliasi, dan implikasi pedagogisnya. Hasil menunjukkan bahwa apartheid menginstitusionalisasi diskriminasi rasial melalui kebijakan hukum dan politik yang menimbulkan pelanggaran HAM secara sistemik. Sebagai respons, Afrika Selatan membentuk Truth and Reconciliation Commission serta mengintegrasikan nilai-nilai Ubuntu dalam pendidikan untuk membangun kewarganegaraan demokratis dan pemulihan sosial. Temuan ini memberikan refleksi penting bagi PKn di Indonesia sebagai sarana membangun kesadaran hukum, sikap demokratis, dan nilai kemanusiaan peserta didik. Simpulan dari penelitian ini menekankan bahwa PKn tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan warga negara yang kritis, partisipatif, dan beretika dalam menegakkan HAM.
Copyrights © 2026