Perkembangan ekonomi digital telah mentransformasi kedudukan data pribadi dari sekadar informasi menjadi aset strategis bernilai ekonomi tinggi dalam ekosistem bisnis modern. Intensitas pemanfaatan data yang terus meningkat belum diimbangi dengan efektivitas penegakan hukum yang memadai, sehingga menciptakan celah sistemik bagi terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi dalam praktik bisnis digital di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor struktural yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengadopsi sejumlah prinsip perlindungan data bertaraf global, implementasinya masih menghadapi hambatan serius dari tiga dimensi: keterbatasan kapasitas institusional, inkonsistensi sanksi, serta rendahnya kesadaran hukum. Dari perspektif ekonomi hukum, pelanggaran data terjadi karena kalkulasi rasional pelaku usaha menempatkan potensi keuntungan eksploitasi data lebih tinggi daripada risiko sanksi. Permasalahan utama bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada defisit implementasi yang bersifat sistemik.
Copyrights © 2026