Model pengelolaan hutan di Indonesia yang bersifat sentralistik telah berkontribusi pada kesenjangan akses dan sengketa tenurial. Perhutanan sosial diinisiasi sebagai instrumen hukum untuk mereformasi tata guna hutan dan mewujudkan keadilan akses bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Perhutanan Sosial menggunakan metode yuridis normatif, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perhutanan Sosial adalah kerangka hukum progresif untuk mengimplementasikan reforma agraria di sektor kehutanan. Namun, implementasinya terhambat oleh kesenjangan antara hukum tertulis dan realitas di lapangan, terutama kegagalan sistemik dalam dukungan pasca izin. Temuan paling mengkhawatirkan adalah munculnya antinomi kebijakan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengancam kemajuan filosofis dan praktis program Perhutanan Sosial.
Copyrights © 2026