Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi pelayanan kenotariatan melalui konsep cyber notary. Di Indonesia, Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 telah mengakui kewenangan Notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik, namun penerapan akta autentik elektronik secara penuh masih menghadapi persoalan kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum cyber notary dikaitkan dengan prinsip keautentikan akta, kehadiran para pihak, verifikasi identitas, tanda tangan elektronik, dan penyimpanan protokol notaris. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber notary dapat dikembangkan sebagai mekanisme pendukung sertifikasi elektronik dan pelayanan administrasi digital, tetapi pembuatan akta autentik tetap harus memenuhi syarat formil dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Hambatan utamanya meliputi disharmoni antara UU Jabatan Notaris dan regulasi transaksi elektronik, belum adanya standar teknis yang rinci, risiko keamanan siber, dan tantangan pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan identitas elektronik, standar pengelolaan protokol digital, serta pembatasan yang tegas terhadap penggunaan konferensi video agar kepastian hukum, kepercayaan publik, dan perlindungan para pihak tetap terjamin.
Copyrights © 2026