Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus perceraian yang tidak hanya berdampak pada hubungan suami istri, tetapi juga pada perlindungan hak anak pasca perceraian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep perceraian dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia serta implikasinya terhadap perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dalam hukum Islam maupun hukum Indonesia diposisikan sebagai jalan terakhir yang hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Selain itu, perceraian memberikan dampak signifikan terhadap kondisi emosional dan psikologis anak, seperti kesedihan, kecemasan, dan penurunan rasa percaya diri. Meskipun regulasi mengenai hak asuh dan kewajiban nafkah telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum dan pelaksanaannya. Kesimpulannya, diperlukan penguatan implementasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum para pihak untuk menjamin perlindungan hak anak secara optimal.
Copyrights © 2026