Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan pola kejahatan dari konvensional menjadi kejahatan berbasis siber, salah satunya phishing melalui tautan digital palsu. Praktik ini memanfaatkan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban secara ilegal dengan cara mengarahkan korban pada laman tiruan yang menyerupai situs resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis phishing sebagai bentuk kriminalitas kontemporer, mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya phishing, serta mengkaji upaya pencegahan dan penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya praktik phishing dipengaruhi oleh rendahnya literasi digital masyarakat, tingginya ketergantungan terhadap layanan digital, dan lemahnya kesadaran terhadap keamanan data pribadi. Dalam perspektif kriminologi kontemporer, phishing merupakan bentuk kriminalitas modern yang anonim, sistematis, dan sulit dideteksi. Pencegahan dapat dilakukan melalui penguatan literasi digital, peningkatan keamanan sistem teknologi, dan penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan siber.
Copyrights © 2026