Penelitian ini memfokuskan pada kajian kepemimpinan perempuan di Kabupaten Enrekang setelah terbitnya Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024, dengan menggunakan perspektif Siyasah Dusturiyah. Tiga pokok yang ditelaah meliputi: dampak putusan terhadap keterlibatan perempuan di daerah tersebut, respons dari lembaga politik dan warga Enrekang, serta penafsiran terhadap kepemimpinan perempuan berdasarkan nilai-nilai dusturiyah. Riset ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dengan melibatkan informan dari unsur partai politik, anggota DPRD, pegiat perempuan, tokoh masyarakat, dan akademisi. Pendekatan yang dipakai adalah normatif syar'i dan yuridis empiris, sementara data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data menerapkan model interaktif, dengan uji keabsahan melalui triangulasi. Temuan menunjukkan bahwa putusan MK tersebut menjadi landasan hukum yang kokoh bagi keterlibatan perempuan di posisi strategis dalam Alat Kelengkapan Dewan, namun penerapannya di Enrekang masih menemui hambatan struktural dan kultural. Meskipun respons dari lembaga politik dan masyarakat cenderung positif, realisasi di lapangan belum optimal. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, isi putusan sejalan dengan prinsip keadilan, amanah, kemaslahatan, dan musyawarah, tetapi praktiknya masih timpang akibat ketidakselarasan antara aturan dan kenyataan, ditambah kuatnya budaya patriarki dalam politik lokal. Keberhasilan kebijakan afirmatif ke depan tidak cukup hanya mengandalkan hukum, tetapi juga butuh komitmen politik, perubahan budaya, penguatan kapasitas kader perempuan, serta sinergi berbagai pihak untuk mencapai kepemimpinan perempuan yang adil dan substantif di tingkat lokal.
Copyrights © 2026