Perkembangan teknologi Web3 menghadirkan inovasi kontrak pintar yang beroperasi secara desentralisasi. Penggunaan smart legal contract sebagai bentuk hibrida yang memadukan kode pemrograman dan bahasa hukum telah diakui keabsahannya melalui UU ITE. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan hukum dalam sistem pembuktian data di Indonesia yang masih bertumpu pada dokumen konvensional. Pengajuan log blockchain di pengadilan rentan dan membutuhkan ahli forensik digital dengan biaya tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan smart legal contract dalam hukum pembuktian perdata, serta merumuskan konstruksi hukum dan batasan kewenangan Notaris dalam melaksanakan pendaftaran (waarmerking) terhadap kontrak tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa waarmerking oleh Notaris tidak tumpang tindih dengan kepastian waktu (timestamp) bawaan blockchain, melainkan berfungsi sebagai instrumen komplementer yang memberikan kepastian tanggal dan identitas formal. Hal ini menjamin efisiensi pembuktian di pengadilan tanpa perlu menelaah algoritma teknis
Copyrights © 2026