Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 4 (2026): 2026

Kedudukan Hukum dan Praktik Waarmerking terhadap Smart Legal Contract

Bernardinus Banera Marut (Universitas Gadjah Mada)
Candra Noor Harsaning (Universitas Gadjah Mada)
Timothy Kurniawan Widanto (Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi Web3 menghadirkan inovasi kontrak pintar yang beroperasi secara desentralisasi. Penggunaan smart legal contract sebagai bentuk hibrida yang memadukan kode pemrograman dan bahasa hukum telah diakui keabsahannya melalui UU ITE. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan hukum dalam sistem pembuktian data di Indonesia yang masih bertumpu pada dokumen konvensional. Pengajuan log blockchain di pengadilan rentan dan membutuhkan ahli forensik digital dengan biaya tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan smart legal contract dalam hukum pembuktian perdata, serta merumuskan konstruksi hukum dan batasan kewenangan Notaris dalam melaksanakan pendaftaran (waarmerking) terhadap kontrak tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa waarmerking oleh Notaris tidak tumpang tindih dengan kepastian waktu (timestamp) bawaan blockchain, melainkan berfungsi sebagai instrumen komplementer yang memberikan kepastian tanggal dan identitas formal. Hal ini menjamin efisiensi pembuktian di pengadilan tanpa perlu menelaah algoritma teknis

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...