Dalam menjatuhkan hukuman pidana, hakim tidak hanya mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan ini luas dan bervariasi tergantung pada fakta hukum yang muncul selama persidangan. Studi ini membahas dua rumusan masalah, yaitu ketentuan tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam hukum pidana Indonesia dan analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana dalam Keputusan Nomor 382/Pid.B/2022/PN Bta. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan data primer yang dianalisis secara kualitatif dan kesimpulan ditarik melalui metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Ketentuan ini mengharuskan hakim untuk memasukkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan hukuman. Jika unsur-unsur ini tidak dimasukkan, keputusan tersebut dapat menjadi tidak sah. Selanjutnya, Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim menetapkan bahwa hakim harus mempertimbangkan karakter baik dan buruk terdakwa ketika menentukan beratnya hukuman. Studi ini menyarankan agar hakim memberikan pertimbangan yang lebih substansial dan tidak hanya berfokus pada perilaku sopan terdakwa selama persidangan.
Copyrights © 2025