Artikel ini mengkaji tantangan Komisi Yudisial (KY) dalam menginvestigasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2025–2026, berdasarkan temuan wawancara dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) KY dan data laporan KY terhadap 124 hakim. Meskipun KY menerima 2.715 laporan dari masyarakat dan telah merekomendasikan sanksi (termasuk 12 sanksi berat dan 3 pemberhentian tidak dengan hormat), kewenangannya yang hanya rekomendatif sesuai UU No. 18 Tahun 2011 mengakibatkan rendahnya efektivitas penegakan disiplin karena MA sering menunda atau menolak rekomendasi. Keterbatasan KY mencakup tidak adanya kekuasaan eksekutori, kewenangan subpoena paksa, serta keraguan antara pelanggaran etika dan kesalahan yudisial, yang diperparah oleh kurangnya transparansi data internal MA dan tingginya beban kerja KY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap MA tetap dominan berada di tangan MA sendiri, sehingga terjadi dualisme pengawasan yang menghambat pemberian sanksi nyata. Artikel ini menyarankan penguatan kewenangan KY melalui amandemen undang undang agar rekomendasi menjadi mengikat, serta pembentukan mekanisme kolaborasi yang lebih transparan dan kooperatif antara KY dan MA untuk memisahkan tegas pengawasan etika dari substansi putusan, guna memperkuat integritas dan akuntabilitas sistem peradilan Indonesia.
Copyrights © 2026