Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 58, secara tegas melarang pencantuman masa percobaan (probation) dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini mengkaji dasar hukum larangan tersebut dan implementasinya dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan masa percobaan dalam PKWT didasarkan pada sifat PKWT yang sudah pasti dan terbatas waktunya, sehingga masa percobaan tidak relevan secara hukum. Namun dalam praktiknya, pelanggaran masih terjadi di berbagai sektor industri. Studi kasus terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengungkap pola berulang pelanggaran di sektor manufaktur, ritel, dan jasa. Pelanggaran tersebut menempatkan pekerja pada posisi rentan ganda: ketidakpastian akibat status kontrak dan ketidakamanan masa percobaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum harus diperkuat melalui pengawasan proaktif oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan mekanisme sanksi yang lebih tegas.
Copyrights © 2026