Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjamin kepatuhan hukum pada perusahaan berbasis syariah. DPS memiliki posisi strategis sebagai lembaga pengawas independen yang memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, regulasi perundang-undangan, serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai regulasi, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan pengawasan syariah dan tata kelola perusahaan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap produk, akad, operasional, serta kebijakan perusahaan agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariah, seperti riba, gharar, dan maisir. Selain itu, DPS juga berfungsi memberikan nasihat, rekomendasi, dan evaluasi terhadap implementasi prinsip syariah dalam kegiatan perusahaan. Namun demikian, pelaksanaan fungsi DPS masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya keterbatasan kompetensi, independensi pengawasan, serta perkembangan model bisnis modern yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas DPS melalui peningkatan kompetensi, harmonisasi regulasi, dan optimalisasi sistem pengawasan syariah agar kepatuhan hukum perusahaan berbasis syariah dapat terjamin secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026