Salah satu upaya sistem peradilan pidana anak adalah revisi, yang memindahkan perkara dari proses peradilan formal ke luar pengadilan untuk melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak. Dalam penelitian ini, metode hukum normatif dan studi kasus digunakan untuk mengevaluasi berbagai cara penggunaan kasus penganiayaan anak pada tingkat penanganan perkara di Kota Tangerang. Data diperiksa dengan melihat undang-undang, prinsip keadilan restoratif, dan praktik penyelesaian perkara oleh pihak penegak hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi efektif mengurangi stigmatisasi dan membantu reintegrasi sosial pelaku dan korban. Ini terjadi ketika prosedur terpenuhi, ada pendampingan yang memadai untuk mediasi, dan keluarga dan korban terlibat secara aktif. Namun, masalah seperti kurangnya pengetahuan pelaksana lapangan, dokumentasi yang tidak teratur, dan kurangnya sumber daya sosial membuat pelaksanaan diversi tidak konsisten. Untuk memastikan diversi berjalan sesuai dengan tujuan perlindungan anak, disarankan peningkatan pelatihan untuk aparat yang menangani anak, standarisasi prosedur diversi, dan penguatan peran fasilitator dan layanan pendukung bagi anak dan korban.
Copyrights © 2026