Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ekonomi syariah dalam sistem peradilan Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan prospek pengembangannya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin berkembangnya praktik ekonomi syariah yang memerlukan kepastian hukum dan dukungan kelembagaan peradilan yang memadai. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah telah memiliki kedudukan normatif yang kuat dalam sistem hukum nasional, yang diperkuat melalui regulasi serta kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti harmonisasi hukum, keterbatasan sumber daya manusia, serta perkembangan ekonomi digital yang belum sepenuhnya terakomodasi. Di sisi lain, prospek pengembangan hukum ekonomi syariah sangat menjanjikan dengan adanya dukungan pemerintah, peningkatan kesadaran masyarakat, serta peluang penguatan kelembagaan dan yurisprudensi. Kesimpulannya, hukum ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam sistem peradilan Indonesia dan berpotensi berkembang sebagai sistem hukum yang responsif, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2026