Reformasi khulu’ dalam hukum keluarga Islam di Indonesia menunjukkan adanya perubahan penting dari konsep fikih klasik menuju sistem hukum yang lebih menekankan perlindungan hak perempuan dan prinsip kesetaraan. Dalam fikih klasik, khulu’ dipahami sebagai perceraian yang diminta oleh istri dengan memberikan kompensasi (‘iwadh) kepada suami, biasanya berupa pengembalian mahar. Mayoritas ulama mazhab klasik menempatkan persetujuan suami sebagai syarat utama karena hak talak dianggap berada di tangan laki-laki. Akibatnya, perempuan sering berada pada posisi yang lemah karena perceraian bergantung pada kerelaan suami. Selain itu, kewajiban membayar tebusan dipandang dapat memberatkan perempuan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama ketika suami meminta kompensasi yang tinggi. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum Indonesia melakukan reformasi dengan memberikan akses yang lebih luas kepada perempuan untuk mengajukan perceraian melalui pengadilan agama. Dalam praktiknya, hakim dapat memutus perceraian meskipun suami tidak menyetujuinya apabila terdapat alasan yang sah, seperti perselisihan terus-menerus atau kekerasan dalam rumah tangga. Kompensasi dalam khulu’ juga tidak selalu menjadi syarat utama, karena pengadilan lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan kemaslahatan kedua belah pihak. Pertentangan antara fikih klasik dan hukum Indonesia terlihat pada pergeseran otoritas perceraian dari dominasi suami menuju kewenangan pengadilan, serta perubahan dari pola hubungan yang patriarkal menjadi lebih egaliter demi menjamin perlindungan hak perempuan dalam perkawinan.
Copyrights © 2026