Pengakuan terhadap living law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) membuka ruang diskusi yang krusial bagi masa depan pluralisme hukum di Aceh. Meski demikian, wilayah ini masih didera ketidakjelasan batas kewenangan antara Peradilan Gampong, Peradilan Umum, dan Mahkamah Syar’iyah yang kerap berujung pada praktik forum shopping serta dualitas hukuman yang merugikan masyarakat. Melalui pendekatan socio-legal, artikel ini mengurai akar ambiguitas yurisdiksi tersebut guna merumuskan tata kelola Peradilan Gampong agar tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai jalur alternatif, melainkan sebagai poros keadilan restoratif yang adaptif terhadap transformasi digital, tanpa menafikan prinsip Maqasid al-Syariah dan hak asasi manusia. Diskursus ini dibedah menggunakan pisau analisis Teori Konvergensi Hukum, Kite Model Werner Menski. Kajian mendalam ini menemukan bahwa ketegangan yurisdiksi di lapangan berakar pada absennya sistem rujukan (referral system) yang baku dan kuatnya ego kelembagaan formal. Sebagai jalan keluar, artikel ini menawarkan cetak biru Integrative Judicial System yang menempatkan lembaga adat di tingkat gampong sebagai pintu gerbang pertama (front-end) penyaringan perkara. Model ini mengandalkan tiga pilar utama: penyaringan yurisdiksi yang ketat, mekanisme pengukuhan yuridis (exequatur) oleh pengadilan formal untuk menangkal risiko ne bis in idem, serta digitalisasi administrasi perkara via platform E-Gampong. Konstruksi ini membuktikan bahwa kelenturan interpretasi hukum lokal (jurisprudential elasticity) justru memperkuat posisinya dalam sistem hukum nasional, sekaligus menjadi model percontohan yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia dalam mengelola hukum adat secara harmonis.
Copyrights © 2026