Kesehatan mental merupakan bagian penting dari hak kesehatan yang dijamin oleh negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam praktiknya, peningkatan gangguan kesehatan mental di masyarakat menimbulkan tantangan bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam sistem otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan kesehatan mental masyarakat berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mental berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas kesehatan mental, minimnya tenaga profesional, rendahnya anggaran, serta kurang optimalnya implementasi prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Oleh karena itu diperlukan penguatan kebijakan daerah, peningkatan pelayanan kesehatan mental, serta optimalisasi pengawasan dan koordinasi antar lembaga agar tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan kesehatan mental masyarakat dapat terlaksana secara efektif.
Copyrights © 2026