Meningkatnya kasus kekerasan seksual anak di Indonesia bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tujuan negara yang ingin menjamin dan melindungi hak-hak anak dari kekerasan serta diskriminasi. Dari kasus yang muncul, ada kalanya anak berada pada posisi sebagai korban dan/atau saksi yang keterangannya memiliki peran penting dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual. Keterangan anak saksi ataupun anak korban sangat diperlukan, terutama dalam kekuatan pembuktiannya untuk hakim bisa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang menitikberatkan pada bahan hukum sebagai acuan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian terhadap kesaksian anak saksi ataupun korban mempunyai kekuatan pembuktian sebagai petunjuk untuk memperkuat keyakinan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 KUHAP huruf a selama ketentuan tersebut sesuai dengan minimal dua alat bukti yang sah, seperti alat bukti Surat Visum Et Repertum dan keterangan ahli. Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 183 KUHAP, Hakim dapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Copyrights © 2026