Kepastian hukum di bidang pertanahan merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan hukum agraria di Indonesia. Untuk mendukung terwujudnya tujuan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat dipengaruhi oleh efektivitas sosialisasi kebijakan pertanahan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan dengan kebijakan pertanahan dan asas kepastian hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkuat sistem pendaftaran tanah, digitalisasi layanan pertanahan, dan legalisasi aset sebagai instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum. Sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah melalui penyuluhan hukum, media digital, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah dan kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Meskipun demikian, efektivitas sosialisasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan akses informasi, dan kesenjangan pemanfaatan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi strategi sosialisasi yang lebih partisipatif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi guna mendukung terwujudnya asas kepastian hukum di bidang pertanahan.
Copyrights © 2026