Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah Kota Samarinda kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi transformasi kebijakan ekonomi digital, serta menganalisis implementasi penegakan hukum dan akses keadilan bagi UMKM yang mengalami kerugian akibat praktik usaha tidak sehat dalam ekosistem digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris (mixed legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis empiris, melalui wawancara terhadap 40 narasumber yang terdiri atas 3 narasumber kelembagaan dan 37 pelaku UMKM di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih bersifat preventif umum dan belum optimal karena Kota Samarinda belum memiliki Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur perlindungan UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Berdasarkan empat indikator kesadaran hukum Soerjono Soekanto, seluruh 37 narasumber UMKM (100%) tidak mengetahui regulasi perlindungan digital, 91,9% tidak memahami hak hukumnya sebagai penjual daring, 94,6% meragukan efektivitas jalur hukum formal, dan tidak satu pun pernah berhasil menyelesaikan sengketa melalui lembaga negara yang berwenang. Penelitian ini merekomendasikan penerbitan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan UMKM dalam Ekosistem Digital, pembentukan Unit Layanan Terpadu UMKM Digital, serta penguatan kerja sama formal antara Pemerintah Kota Samarinda, KPPU Kanwil V Kalimantan, dan platform digital guna menutup kesenjangan antara norma hukum yang tersedia secara formal (das sollen) dengan implementasinya dalam kenyataan (das sein).
Copyrights © 2026