Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perkawinan usia anak di Desa Tolai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan usia anak di Desa Tolai umumnya didorong oleh faktor ekonomi, hamil di luar nikah, rendahnya tingkat pendidikan, dan kuatnya tekanan sosial budaya, sehingga perkawinan tetap dilangsungkan meskipun salah satu atau kedua belah pihak belum memenuhi batas usia yang ditentukan. Tokoh adat di Desa Tolai berperan aktif sebagai mediator, pengambil keputusan, dan penegak norma adat melalui mekanisme paruman (musyawarah adat). Terhadap pelanggaran perkawinan usia anak, tokoh adat menjatuhkan sanksi berupa danda (denda adat) dan kewajiban melaksanakan upacara penyucian sebagai bentuk pemulihan keseimbangan sosial dan spiritual. Meskipun demikian, efektivitas peran tokoh adat masih dihadapkan pada tantangan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya sinergi antara aturan adat dengan regulasi hukum negara. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap dampak negatif perkawinan usia anak, pengaruh pergaulan bebas di kalangan remaja, serta kuatnya pengaruh adat istiadat yang masih mengakar dalam kehidupan masyarakat setempat turut menjadi faktor pendorong terjadinya perkawinan tersebut.
Copyrights © 2026