Although Karawang Regency has a specific legal umbrella for fulfilling children's rights through Regional Regulation Number 4 of 2016, the implementation of this policy in the field continues to face significant obstacles. This research aims to analyze the juridical synchronization between this regional regulation and the national legal framework, as well as to identify the main obstacles to its implementation. The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The results reveal a synchronization gap between the regional regulation and Presidential Regulation Number 25 of 2021, particularly concerning the 24 nationally standardized indicators. Furthermore, implementation challenges are influenced by low political commitment, the absence of a Regent's Regulation as a technical implementing rule, and persistently high rates of violence against children. The research concludes that for this regional regulation to be effective, it must be supported by regulatory revision, derivative regulations, and strengthening of institutional governance. ABSTRAK Meskipun Kabupaten Karawang telah memiliki payung hukum khusus untuk pemenuhan hak anak melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih terus menghadapi hambatan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi yuridis antara peraturan daerah tersebut dengan kerangka hukum nasional, serta mengidentifikasi hambatan utama dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan sinkronisasi antara peraturan daerah dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, khususnya terkait 24 indikator standar nasional. Selain itu, tantangan implementasi dipengaruhi oleh rendahnya komitmen politik, belum adanya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana teknis, serta masih tingginya angka kekerasan terhadap anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa agar peraturan daerah ini dapat berjalan efektif, diperlukan revisi regulasi, pembentukan aturan turunan, serta penguatan tata kelola kelembagaan.
Copyrights © 2026