Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius di Indonesia termasuk Kota Balikpapan, yang mengancam kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I, namun pada penerapannya sering bervariasi. Terdapat kesenjangan antara Pasal 112 dengan Pasal 144 terkait recidive, di mana batasan waktu 3 tahun untuk pemberatan pidana dianggap mempersempit ruang pencegahan pengulangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis Pasal 112 Ayat (1) terhadap kesenjangan dalam Pasal 144 serta mengidentifikasi implementasi hukum dalam Putusan Nomor 595/Pid.Sus/2023/PN Bpp dan Nomor 567/Pid.Sus/2023/PN Bpp. metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan perbandingan hukum, dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan normatif dalam Pasal 144 yang bertentangan dengan teori pencegahan khusus dan asas proposionalitas, serta implementasi hukum yang tidak konsisten dalam kedua putusan, di mana riwayat recidive tidak selalu dijadikan dasar pemberatan pidana. Kesimpulan menegaskan perlunya revisi UU Narkotika untuk memperpanjang batasan waktu pemberatan recidive, serta penerapan sanksi yang lebih konsisten oleh hakim dan jaksa. Saran diberikan untuk meningkatkan pengawasan rehabilitasi bagi pelaku recidive guna mencegah pengulangan dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Copyrights © 2026