Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan tindak pidana penganiayaan ditinjau dari teori kausalitas adequat objektif serta menganalisis kedudukan penolakan perawatan oleh korban dalam hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan akibat kematian korban pada Putusan Nomor 384/Pid.B/2024/PN.Bri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mengakui adanya hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan kematian korban sehingga menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, berdasarkan teori kausalitas adequat objektif, luka yang dialami korban memiliki karakteristik luka berat yang secara objektif berpotensi menimbulkan kematian sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP. Penelitian ini juga menemukan bahwa penolakan korban untuk menjalani perawatan lanjutan karena keterbatasan ekonomi tidak memutus hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dan kematian korban karena keadaan tersebut masih dapat diperkirakan secara wajar. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana atas kematian korban tetap dapat dibebankan kepada terdakwa berdasarkan teori kausalitas adequat objektif.
Copyrights © 2026