Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat struktur fiskal. Namun, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak regresif, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menerapkan pembebasan PPN pada sektor pendidikan dan kebutuhan pokok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kualitatif implikasi kebijakan PPN 12% serta efektivitas pembebasan pajak dalam menjaga keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kebijakan terhadap berbagai dokumen resmi dan kajian akademik. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembebasan PPN pada sektor pendidikan berperan dalam menjaga akses dan keterjangkauan layanan pendidikan, sementara pembebasan pada kebutuhan pokok membantu menekan tekanan inflasi dan melindungi daya beli masyarakat. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasi, seperti potensi distorsi pasar dan ketidaktepatan sasaran. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan
Copyrights © 2026