Transformasi digital di sektor perbankan telah mendorong lahirnya berbagai produk layanan keuangan berbasis elektronik, salah satunya e-deposito. Produk ini memungkinkan seluruh proses pembukaan, penempatan, dan pencairan deposito dilakukan secara digital tanpa kehadiran fisik nasabah di kantor bank. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, penggunaan e-deposito menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan nasabah, keabsahan kontrak elektronik, kekuatan pembuktian dokumen elektronik, serta tanggung jawab bank atas kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perjanjian e-deposito dalam sistem perbankan Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan e-deposito di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan perbankan digital dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Namun demikian, masih terdapat kekosongan pengaturan yang secara khusus mengatur kedudukan hukum e-deposito, mekanisme pembuktian kepemilikan dana secara elektronik, serta tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabah akibat kegagalan sistem. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi nasabah sebagai pengguna layanan e-deposito di era digitalisasi perbankan.
Copyrights © 2026