Keterangan anak sering kali memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, khususnya ketika anak berkedudukan sebagai korban atau saksi suatu tindak pidana. Namun, muncul permasalahan hukum mengenai nilai pembuktian keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah karena KUHAP pada prinsipnya menysaratkan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan nilai pembuktian keterangan anak tanpa sumpah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) KUHAP, keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah. Akan tetapi, dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk apabila didukung oleh alat bukti lain yang sah dan memiliki persesuaian dengan fakta yang tertungkap di persidangan. Temuan ini menunjukan bahwa keterangan anak tanpa sumpah tetap memiliki nilai pembuktian dalam proses peradilan pidana meskipun tidak berkedudukan sebagai alat bukti keterangan saksi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan penerapan yang konsisten terhadap ketentuan KUHAP guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana.
Copyrights © 2026