Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola perdagangan menjadi berbasis digital melalui lokapasar (marketplace). Namun, kemajuan ini turut menimbulkan permasalahan hukum, khususnya peredaran produk palsu yang melanggar hak merek. Permasalahan utama terletak pada belum jelasnya tanggung jawab hukum lokapasar (marketplace) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penjual pihak ketiga serta lemahnya perlindungan terhadap pemilik merek dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum lokapasar (marketplace) dalam peredaran produk palsu yang melanggar hak merek serta mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen sebagai korban pelanggaran tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia, khususnya melalui UU ITE, UU Merek, UU Perlindungan Konsumen, dan PP PMSE, telah memberikan dasar normatif, namun belum secara tegas mengatur tanggung jawab lokapasar (marketplace). Akibatnya, implementasi perlindungan hukum masih bersifat reaktif dan belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan platform digital guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi pemilik merek dan konsumen.
Copyrights © 2026