Aksi unjuk rasa merupakan pilar penting dalam demokrasi modern sebagai saluran aspirasi publik dan kontrol sosial. Namun pelaksanaannya menimbulkan ketegangan antara hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat dengan kewajiban negara menjaga ketertiban umum. Artikel ini menganalisis batas-batas konstitusionalitas demonstrasi di Indonesia dengan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana jaminan dan batasan hak berpendapat dalam hukum positif Indonesia. Kedua, bagaimana praktik penegakan hukum terhadap unjuk rasa baik yang represif dari aparat maupun anarkis dari peserta aksi. Dengan pendekatan normatif-yuridis, artikel ini menemukan bahwa Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 menjamin kebebasan berpendapat, namun Pasal 28J ayat 2 memberikan landasan pembatasan yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP baru bersifat kumulatif, sehingga ketiadaan pemberitahuan tidak serta-merta dapat dipidana tanpa adanya keonaran riil. Praktik lapangan dalam unjuk rasa Peringatan Darurat Agustus 2024 menunjukkan tindakan represif berlebihan dari aparat kepolisian. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap aksi anarkis seperti pemblokiran jalan di Bima dan perusakan fasilitas di Yogyakarta memiliki legitimasi yuridis yang kuat. Artikel ini merekomendasikan pedoman interpretasi objektif unsur keonaran, reformasi paradigma pengamanan Polri, serta penguatan budaya demokrasi yang bertanggung jawab.
Copyrights © 2026