Perjudian tanpa izin di tempat umum merupakan tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku perjudian di tempat umum tanpa izin serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 435/Pid.B/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. Penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis secara seimbang sehingga putusan yang dijatuhkan mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan demikian, Putusan Nomor 435/Pid.B/2025/PN Tjk menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian tanpa izin telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana.
Copyrights © 2026