Sertifikat yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, namun pembeli yang beritikad baik tetap berada dalam posisi rentan ketika tanah yang dibelinya secara sah kemudian diklaim sebagai aset oleh Badan Usaha Milik Negara, khususnya pada bidang tanah yang memiliki riwayat sebagai tanah partikelir. Penelitian ini bertujuan menganalisis mengapa perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik belum memberikan kepastian hukum serta menelaah pertanggungjawaban hukum Badan Pertanahan Nasional atas penerbitan sertifikat yang menimbulkan kerugian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian bersumber dari sistem publikasi negatif bertendensi positif yang menjadikan sertifikat hanya sebagai alat bukti kuat dan bukan mutlak, diperparah oleh tumpang tindih riwayat tanah serta benturan norma antara perlindungan pembeli beritikad baik dan pengamanan aset negara. Badan Pertanahan Nasional dapat dimintai pertanggungjawaban melalui peradilan tata usaha negara dan perbuatan melawan hukum oleh penguasa apabila terbukti terdapat maladministrasi, dan pembeli beritikad baik berhak atas ganti rugi. Diperlukan penguatan regulasi dan ketelitian pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026