Tindakan kenakalan yang dilakukan oleh remaja telah menjadi isu sosial yang cukup kompleks dalam kehidupan bermasyarakat yang semakin berkembang dan dalam beberapa kasus telah mengarah pada tindak pidana. Perilaku menyimpang yang dilakukan remaja seperti tawuran, pencurian, penyalahgunaan narkotika, bullying, hingga vandalisme menunjukkan adanya pergeseran bentuk kenakalan remaja ke arah kriminalitas. Melalui penelitian ini, peneliti berupaya mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan kenakalan remaja ditinjau dari perspektif kriminologi serta mengetahui upaya penanggulangannya dalam hukum pidana Indonesia. Metode yang dipakai pada studi ini adalah penelitian hukum normatif denan pendekatan per undang- undangan serta pendekatan kriminologis guna memahami aspek hukum dan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya suatu peristiwa. Sumber data di dapat melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang berkaitan dengan kenakalan remaja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dari kenakalan remaja diantaranya dari faktor internal maupun eksternal, seperti kurangnya pengawasan keluarga, pengaruh lingkungan pergaulan, rendahnya kontrol sosial, perkembangan teknologi, dan kondisi ekonomi. Dalam perspektif kriminologi, kenakalan remaja dipengaruhi oleh proses interaksi sosial dan lemahnya kontrol terhadap perilaku remaja. Penanggulangan kenakalan remaja dapat dilakukan melalui upaya preventif, represif, dan rehabilitatif dengan melibatkan keluarga, masyarakat, sekolah, serta aparat penegak hukum.
Copyrights © 2026